Eka Rezki Hapsari Habi
Bendahara Umum
Bendahara Umum
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian
orgasnisasi dibidang keuangan.
2. Bilamana Bendahara berhalangan tidak
tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh Ketua
Umum.
3. Bilamana Bendahara berhalangantetap, maka
Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.
b. Fungsi danTanggung jawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas
keuangan organisasi.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan keuangan organisasi.
c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak interpelasi, menjawab,
menyanggah tetang hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
2.
Berhak mengdakan pembelaan didepan Forum Orgnisasi.
3. Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan
kegiatan keuangan organisasi.
d. Tugas dan Kewjiban
1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa
keuangan organisasi.
2. Berkawajiban mempertanggung jawabkan
keuangan organisasi kepada Ketua Umum.