Eka Rezki Hapsari Habi
Bendahara Umum

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian orgasnisasi dibidang keuangan.
2.      Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh Ketua Umum.
3.      Bilamana Bendahara berhalangantetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.

b. Fungsi danTanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi.

c. Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, menjawab, menyanggah tetang hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
2.      Berhak mengdakan pembelaan didepan Forum Orgnisasi.
3.      Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan keuangan organisasi.

d. Tugas dan Kewjiban
1.      Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan organisasi.
2.      Berkawajiban mempertanggung jawabkan keuangan organisasi kepada Ketua Umum.

Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015