Aldi Priyanoto Lukum
Sekretaris Umum

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian Organisasi dibidang administrasi dan kesekretariatan.
2.      Bilamana Sekretaris Umum berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah Sekretaris Bidang yang dimandatir atas persetujuan Ketua Umum.
3.      Bilamana Sekretaris umum berhalangan tetap, maka ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.

b. Fungsi dan Tanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan.

c. Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.      berwewenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan.

d. Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyesuaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi.

2.      Berkewajiban menjaga rahasia Organisasi dan mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.


Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015