Aldi Priyanoto Lukum
Sekretaris Umum
Sekretaris Umum
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian
Organisasi dibidang administrasi dan kesekretariatan.
2. Bilamana Sekretaris Umum berhalangan tidak
tetap maka pelaksana tugas adalah Sekretaris Bidang yang dimandatir atas
persetujuan Ketua Umum.
3. Bilamana Sekretaris umum berhalangan tetap,
maka ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum Organisasi.
b. Fungsi dan Tanggung jawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas
administrasi dan kesekretariatan
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan administrasi dan kesekretariatan.
c. Hak dan Wewenang
1.
Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan
kesekretariatan.
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.
berwewenang untuk merencanakan, mengelola dan
mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan
kesekretariatan.
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyesuaikan,
mengkoordinir dan memeriksa administrasi.
2. Berkewajiban menjaga rahasia Organisasi
dan mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada
Ketua Umum.