Tania Tazriana Lapadengan
Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang penalaran dan keilmuwan.
2.      Bilamana Ketua Bidang Kerohanian dan Keilmuan berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh Ketua Umum.
3.      Bilamana Ketua Bidang Kerohanian dan Keilmuan berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui Forum organisasi.

b. Fungsi dan Tanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penggerak kegiatan organisasi dibidang penalaran dan keilmuan.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawas kegiatan organisasi dibidang kerohanian dan keilmuan.

c. Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang penalaran dan keilmuan.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.      Berhak menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua Umum.
4.      Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang penalaran dan keilmuan.

d. Tugas Dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang kerohanian dan keilmuan.
2.      Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang penalaran.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Abdi Irawan N. Kuku
Sekretaris Bidang Keilmuan dan Kerohanian

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang Kerohanian dan Keilmuan dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Penalaran dan Keilmuan.
2.      Bilamana Sekretaris Bidang Kerohanian dan Keilmuan berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah bidang yang dimandatir oleh Ketua Bidang.
3.      Bilamana Sekretaris Kerohanian dan Keilmuan berhalangan tetap, maka Ketua umum memilih pelaksana tugas dari anggota Bidang.

b. Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pembantu Ketua Bidang Kerohanian dan Keilmuan dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang kerohanian dan keilmuan.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan adminstrasi dan kesekretariatan dibidang kerohanian dan keilmuan.

c. Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang kerohanian dan keilmuan.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.      Berhak menggantikan Sekretaris Jendral jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua umum.
4.      Berwewenang untuk membantu Ketua bidang Kerohanian dan Keilmuan dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretaiatan organisasi dibidang Kerohanian dan Keilmuan.

d. Tugas Dan Kewajiban
1.      Bertugas membantu ketu kerohanian dan keilmuan dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang kerohanian dan keilmuan.
2.      Berkewajiban membantu Ketua Bidang Kerohanian dan Keilmuan dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Kerohanian dan keilmuan kepada sekretaris jendral.


Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015