Tania Tazriana Lapadengan
Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian
Ketua Bidang Keilmuan dan Kerohanian
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian
organisasi dibidang penalaran dan keilmuwan.
2. Bilamana Ketua Bidang Kerohanian dan
Keilmuan berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang
yang dimandatir oleh Ketua Umum.
3. Bilamana Ketua Bidang Kerohanian dan
Keilmuan berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas melalui
Forum organisasi.
b. Fungsi dan Tanggung jawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas dan
penggerak kegiatan organisasi dibidang penalaran dan keilmuan.
2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan
pengawas kegiatan organisasi dibidang kerohanian dan keilmuan.
c. Hak dan Wewenang
1.
Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang penalaran dan
keilmuan.
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.
Berhak menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum
berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua Umum.
4.
Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan
organisasi sesuai dengan bidang penalaran dan keilmuan.
d. Tugas Dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang kerohanian dan
keilmuan.
2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan
kegiatan organisasi dibidang penalaran.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Abdi Irawan N. Kuku
Sekretaris Bidang
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang
Kerohanian dan Keilmuan dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan
kesekretaiatan organisasi dibidang Penalaran dan Keilmuan.
2. Bilamana Sekretaris Bidang Kerohanian dan
Keilmuan berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah bidang yang
dimandatir oleh Ketua Bidang.
3. Bilamana Sekretaris Kerohanian dan Keilmuan berhalangan tetap, maka Ketua umum
memilih pelaksana tugas dari anggota Bidang.
b. Fungsi Dan Tanggung Jawab
1. Berfungsi sebagai pembantu Ketua Bidang
Kerohanian dan Keilmuan dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian
administrasi dan kesekretariatan dibidang kerohanian dan keilmuan.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan adminstrasi dan kesekretariatan dibidang kerohanian dan keilmuan.
c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat,
menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan
kesekretariatan dibidang kerohanian dan keilmuan.
2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum
Organisasi.
3. Berhak menggantikan Sekretaris Jendral
jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua umum.
4. Berwewenang untuk membantu Ketua bidang
Kerohanian dan Keilmuan dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi
dan kesekretaiatan organisasi dibidang Kerohanian dan Keilmuan.
d. Tugas Dan Kewajiban
1. Bertugas membantu ketu kerohanian dan
keilmuan dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa
kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang kerohanian dan
keilmuan.
2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang
Kerohanian dan Keilmuan dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang Kerohanian dan keilmuan kepada sekretaris
jendral.