Ahmad Harun
Ketua Bidang Pemberdayaan organisasi

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
2.      Bilamana ketua bidang pemberdayaan organisasi berhalanagan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh ketua umum.
3.      Bilamana ketua bidang pemberdayaan organisasi berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.

b. Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan penggerak kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.

c. Hak Dan Wewenang
1.      Memilih hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan organisasi.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.      Berhak menggantikan ketua umum jika ketua umum berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh ketua umum.
4.      Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.

d. Tugas Dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
2.      Berkewajiban Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi kepada ketua umum.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Riesty Jul
Sekretaris bidang pemberdayaan organisasi

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang Pemberdayaan organisasi dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang pemberdayaan Organisasi.
2.      Bilamana sekretaris bidang pemberdayaan organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh ketua bidang.
3.      Bialmana sekretaris bidang pemberdayaan Organisasi berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas dari anggota bidang.

b. Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan ksesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi.

c. Hak Dan Wewenang
1.      memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan forum Organisasi.
3.      Berhak menggantikan  sekretaris jendral jika ketua umum berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh ketua Umum.
4.      Berwewenang untuk membantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang pemberdsayaan organisasi.

d. Tugas Dan Kewajiban
  1.   Bertugas membantu ketua pemberdayaan organisasi dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan administrasi dan menyelesaikan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
  2.   Berkewajiban membantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam mempertanggung jawabkan kegiatan adminstrasi dan kesekretariatan operasi dibidang pemberdayaan organisasi kepada sekretaris jendral.

Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015