Ahmad Harun
Ketua Bidang Pemberdayaan organisasi
Ketua Bidang Pemberdayaan organisasi
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian
organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
2. Bilamana ketua bidang pemberdayaan
organisasi berhalanagan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang
yang dimandatir oleh ketua umum.
3. Bilamana ketua bidang pemberdayaan
organisasi berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas melalui
forum organisasi.
b. Fungsi Dan Tanggung Jawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan
penggerak kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan
pengawasan kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
c. Hak Dan Wewenang
1.
Memilih hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan
organisasi.
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.
Berhak menggantikan ketua umum jika ketua umum
berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh ketua umum.
4.
Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan
organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
d. Tugas Dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan
organisasi.
2. Berkewajiban Mempertanggung jawabkan
kegiatan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi kepada ketua umum.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Riesty Jul
Sekretaris bidang pemberdayaan organisasi
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang
Pemberdayaan organisasi dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang pemberdayaan Organisasi.
2. Bilamana sekretaris bidang pemberdayaan
organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang
yang dimandatir oleh ketua bidang.
3. Bialmana sekretaris bidang pemberdayaan
Organisasi berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas dari
anggota bidang.
b. Fungsi Dan Tanggung Jawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang
pemberdayaan organisasi dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi
dan kesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi.
2.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan
administrasi dan ksesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi.
c. Hak Dan Wewenang
1.
memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan
kesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi.
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan forum Organisasi.
3.
Berhak menggantikan
sekretaris jendral jika ketua umum berhalangan tidak tetap, bila dimandatir
oleh ketua Umum.
4.
Berwewenang untuk membantu ketua bidang pemberdayaan
organisasi dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang pemberdsayaan organisasi.
d. Tugas Dan Kewajiban
- Bertugas membantu ketua pemberdayaan organisasi dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan administrasi dan menyelesaikan organisasi dibidang pemberdayaan organisasi.
- Berkewajiban membantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam mempertanggung jawabkan kegiatan adminstrasi dan kesekretariatan operasi dibidang pemberdayaan organisasi kepada sekretaris jendral.