Budi Rahmat Tangahu
Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset
Ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian
organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
2. Bilamana Ketua Bidang IT dan Pengelolaan
Aset berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang
dimandatir oleh Ketua Umum.
3. Bilamana Ketua Bidang IT dan Pengelolaan
Aset berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas melalui forum
Organisasi.
b. Fungsi dan tanggung jawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan
penggerak kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
c. Hak dan Wewenang
1.
Memiliki Hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyenggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang IT dan Pengelolaan
Aset.
2.
Berhak mengadakan Pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.
Berhak menggantikan Ketua Umum jika Ketua Umum
beralangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua Umum.
4.
Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan
organisasi dibidang Minat vdan Bakat.
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan
Aset.
2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan
kegiatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset kepada ketua umum.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Herdianto Dunda
Sekretaris Bidang IT dan Pengelolaan Aset
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang
IT dan Pengelolaan Aset dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
2. Bilamana sekretaris bidang IT dan
Pengelolaan Aset berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota
bidang yang dimandatir oleh ketua bidang.
3. Bilamana sekretaris bidang IT dan
Pengelolaan Aset berhalangan tetap, maka ketua Umum memilih pelaksana tugas
dari anggota bidang.
b. Fungsi dan Tanggung jawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang IT
dan Pengelolaan Aset dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian adminitrasi
dan kesekretariatan dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
c. Hak dan Wewenang
1.
Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan
kesekretariatan dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum organisasi.
3.
Berhak menggantikan Sekretaris Jendral jika berhalangan
tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua umum.
4.
Berwewenang untuk membantu Ketua Bidang IT dan
Pengelolaan Aset dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan adminitrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
d. Tugas dan Kewajiban
- Bertugas membantu ketua bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan adminitrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset.
- Berkewajiban membantu ketua Bidang IT dan Pengelolaan Aset dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang IT dan Pengelolaan Aset kepada Sekretaris Jendarl.