Muhammad Ikbal
Ketua Umum

a. Kedudukan
1.      Berdasarkan sebagai Mandatisir Forum Mahasiswa Sipil Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo.
2.      Bilamana Ketua Umum berhalangan tidak tetap maka pelaksanaan Ketua Umum adalah Ketua Bidang yang dimandatir.
3.      Bilamana Ketua Umum berhalangan tetap, maka pengurus HMJ Sipil mengadakan rapat untuk memilih mandatris yang baru.

b. Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Ketua Umum berfungsi sebagai perencana, mengkoordinir kegiatan organisasi.
2.      Ketua Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi .

c. Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan Organisasi .
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi .
3.      Berhak memakai nama Organisasi baik didalam maupun diluar Universitas sesuai dengan AD/ART. Dan atas persetujuan Forum Organisasi .
4.      Berwewenang mengadakan kerja sama dengan Organisasi lain baik didalam maupun diluar kampus atau persetujuan Forum Organisasi .
5.      Berwewenang meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang.

d. Tugas dan Kewajiban
1.      Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian Organisasi.

2.      Berkewajiban melaksanakan amanah Organisasi sesuai dengan AD/ART dan amanah organisasi lainnya.


Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015