Muhammad Ikbal
Ketua Umum
Ketua Umum
a. Kedudukan
1.
Berdasarkan sebagai Mandatisir Forum Mahasiswa Sipil
Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo.
2.
Bilamana Ketua Umum berhalangan tidak tetap maka
pelaksanaan Ketua Umum adalah Ketua Bidang yang dimandatir.
3.
Bilamana Ketua Umum berhalangan tetap, maka pengurus
HMJ Sipil mengadakan rapat untuk memilih mandatris yang baru.
b. Fungsi dan Tanggung Jawab
1.
Ketua Umum berfungsi sebagai perencana, mengkoordinir
kegiatan organisasi.
2.
Ketua Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian
organisasi .
c. Hak dan Wewenang
1.
Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan Organisasi .
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi .
3.
Berhak memakai nama Organisasi baik didalam maupun
diluar Universitas sesuai dengan AD/ART. Dan atas persetujuan Forum Organisasi
.
4. Berwewenang mengadakan kerja sama dengan
Organisasi lain baik didalam maupun diluar kampus atau persetujuan Forum
Organisasi .
5.
Berwewenang meminta pertanggung jawaban ketua-ketua
bidang.
d. Tugas dan Kewajiban
1.
Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan
harian Organisasi.
2.
Berkewajiban melaksanakan amanah Organisasi sesuai
dengan AD/ART dan amanah organisasi lainnya.