Azmi Akmal
Ketua Bidang Pengabdian Pada Masyarakat

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.
2.      Bilamana Ketua Bidang Pengabdian Pada Masyrakat berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh Ketua Umum.
3.      Bilamana Ketua bidang Pengabdian Pada Masyarakat berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih Pelaksana Tugas Melalui Forum Organisasi.

b. Fungsi dan Tanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan penggerak kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyrakat.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan organisasi dibidang Pengabdian Pada masyarakat.

c. Hak Dan Wewenang
1.      memilih Hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan dibidang Pengabdian Pada Masyarakat.
2.      Berhak Mengadakan pembelaan didepan Forum organisasi.
3.      Berhak menggantikan Ketua umum jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua Umum.
4.      Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Pengabdian Pada Masyarakat.

d. Tugas Dan Kewajiban
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.
2.      Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Pengabdian pada masyarakat.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melki J.H. Adam
Sekretaris Bidang Pengabdian Pada Masyarakat

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang Pengabdian pada Masyrakat dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Pengabdian Pada Masyarakat.
2.      Bilamana Sekretaris Bidang Pengabdian pada Masyarakat berhalangan hadir tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh Ketua Bidang.
3.      Bilamana Sekretaris bidang Pengabdian Pada Masyarakat berhalangan hadir tetap, maka ketua Umum memilih pelaksana tugas dari anggota Bidang.

b. Fungsi dan tanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang pengabdian pada masyarakat dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Pengabdian pada masyarakat.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Pengabdian pada masyarakat.

c. Hak dan wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang pengabdian pada masyarakat.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.      berhak menggantikan sekretaris jendral jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh ketua umum.
4.      Berwewenang untuk membantu Ketua bidang Pengabdian pada Masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang.

d. Tugas Dan Kewajiban
  1.    Bertugas membantu ketua pengabdian pada masyarakat dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat.
  2.    Berkewajiban membantu ketua bidang pengabdian pada masyarakat dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang pengabdian pada masyarakat kepada sekretaris jendral.

Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015