Ilham Des Alwi Hippy
Ketua Bidang Advokasi dan HAM

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2.      Bilamana Ketua Bidang Advokaso dan HAM berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh ketua umum.
3.      Bilamana ketua bidang advokasi dan HAM berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.

b. Fungsi dan Tanggung jawab
1.      Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan penggerak kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.

c. Hak dan Wewenang
1.      Memilih hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Advokasi dan HAM.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.      Berhak menggantikan ketua umum jika ketua umum berhalangan hadir tidak tetap, bila dimandatir oleh ketua umum.
4.      Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.

d. Tugas Dan Wewenang
1.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang advokasi dan HAM.
2.      Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM kepada Ketua Umum.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tiyansi Male
Sekretaris Bidang Advokasi dan HAM

a. Kedudukan
1.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang Advokasi dan HAM dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2.      Bilamana sekretaris Bidang Advokasi dan HAM berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir oleh Ketua Bidang.
3.      Bilamana Seretaris Bidang Advokasi dan HAM berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas dari anggota bidang.

b. Fungsi dan Tanggung Jawab
1.      Berfungsi sebagai pembantu ketua Bidang Advokasi dan HAM dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.

c. Hak dan Wewenang
1.      Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
2.      Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum Organisasi.
3.      Berhak menggantikan Sekretarid Jendral jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua Umum.
4.      Berwewenang untuk membantu Ketua bidang Advokasi dan HAM dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan adminstrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.

d. Tugas dan Kewajiban
1.      bertugas membantu ketua Advokasi dan HAM dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.

2.      Berkewajiban membantu Ketua Bidang Advokasi dan HAM dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM kepada sekretaris Jendral.

Cari Artikel Disini Jo

Hak Cipta © HMS BULLDOZER FT-UNG | Himpunan Mahasiswa Sipil FT-UNG | Created by HMS "BULLDOZER" PERIODE 2015