Ilham Des Alwi Hippy
Ketua Bidang Advokasi dan HAM
Ketua Bidang Advokasi dan HAM
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian
organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2. Bilamana Ketua Bidang Advokaso dan HAM
berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang
dimandatir oleh ketua umum.
3. Bilamana ketua bidang advokasi dan HAM
berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas melalui forum
organisasi.
b. Fungsi dan Tanggung jawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan
penggerak kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan
pengawasan kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
c. Hak dan Wewenang
1.
Memilih hak interpelasi, berpendapat, menjawab,
menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Advokasi dan HAM.
2.
Berhak mengadakan pembelaan didepan forum organisasi.
3.
Berhak menggantikan ketua umum jika ketua umum
berhalangan hadir tidak tetap, bila dimandatir oleh ketua umum.
4.
Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan
organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
d. Tugas Dan Wewenang
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi dibidang advokasi dan HAM.
2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan
kegiatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM kepada Ketua Umum.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tiyansi Male
Sekretaris Bidang Advokasi dan HAM
Sekretaris Bidang Advokasi dan HAM
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang
Advokasi dan HAM dalam melaksanakan tugas harian administrasi dan kesekretariatan
organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2. Bilamana sekretaris Bidang Advokasi dan
HAM berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang
dimandatir oleh Ketua Bidang.
3. Bilamana Seretaris Bidang Advokasi dan HAM
berhalangan tetap, maka Ketua Umum memilih pelaksana tugas dari anggota bidang.
b. Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua Bidang
Advokasi dan HAM dalam melaksanakan dan mengawasi tugas harian administrasi dan
kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat,
menjawab, menyanggah tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan
kesekretariatan dibidang Advokasi dan HAM.
2. Berhak mengadakan pembelaan didepan Forum
Organisasi.
3. Berhak menggantikan Sekretarid Jendral
jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir oleh Ketua Umum.
4. Berwewenang untuk membantu Ketua bidang
Advokasi dan HAM dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan adminstrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
d. Tugas dan Kewajiban
1. bertugas membantu ketua Advokasi dan HAM
dalam melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan
administrasi dan kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM.
2. Berkewajiban membantu Ketua Bidang
Advokasi dan HAM dalam mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan
kesekretariatan organisasi dibidang Advokasi dan HAM kepada sekretaris Jendral.